Narapidana Integrasi Rutan Masohi Laksanakan Lapor Di Bapas Ambon

    Narapidana Integrasi Rutan Masohi Laksanakan Lapor Di Bapas Ambon
    DOK. Humas Rutan Masohi

    Masohi - Sebanyak 3 (tiga) orang Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi yang mendapatkan hak Integrasi melapor di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Selasa (08/08). Tiga orang Narapidana yang melapor di Bapas Ambon antara lain berinisial SB, BK, IL dikawal langsung oleh salah satu petugas pelayanan Tahanan Rutan Masohi, Melkianus Sinay.


    Dijelaskannya, Narapidana yang mendapatkan hak Integrasinya wajib untuk langsung melapor di Bapas Ambon karena status Narapidana berubah menjadi Klien Bapas Ambon. Di mana, mereka nantinya kemudian akan memiliki satu orang Pembimbing Kemasyarakatan yang mempunyai tugas melakukan pembimbingan dan pengawasan. “Narapidana yang bebas karena mendapat hak integrasi wajib melapor di Bapas Ambon. Kenapa, karena selanjutnya bukan lagi tanggungjawab Rutan Masohi melakukan pengawasan dan pembimbingan. Itu semua adalah tugas fungsi dari PK Bapas. Saya mengantar ketiga orang Napi juga dalam rangka melakukan registrasi ulang berkas-berkas administrasi di Bapas Ambon, apabila sudah lengkap, selanjutnya diserahkan kepada PK Bapas masing-masing, ” ujar Melki.


    Sementara itu, Fifi Firda, selaku Plt. Kepala Bapas Ambon mengatakan kalau setiap Narapidana yang bebas Integrasi baik itu Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, CB, CMB adalah orang-orang sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya, berkelakuan baik, rajin mengikuti program pembinaan di Rutan/Lapas. Untuk syarat adiministratifnya juga kelengkapan berkas mereka mulai dari litmas, data penjamin dan lain-lain sudah lengkap sehingga ketika diusulkan ke pusat, langsung diterima dan dikeluarkan Surat Keputusan sesuai dengan jenis usulan tersebut. “Sekarang sesuai SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, tiga orang Narapidana dari Rutan Masohi ada yang mendapatkan PB dan CB. Sehingga otomatis mereka sudah bukan lagi berstatus Narapidana, namun berubah menjadi klien Bapas, dan menjadi tanggungjawab pihak Bapas. Narapidana yang dibawa ke Bapas juga tidak lantas langsung diterima oleh PK Bapas, namun harus melalui beberapa proses, mulai dari tahap verifikasi berkas sampai dengan melengkapi keperluan registrasi di ruang Sistim Database Pemasyarakatan, apabila sudah memenuhi persyaratan, maka sejak tanggal tersebut sudah resmi dan tercatat sebagai klien Bapas Ambon, ” urai Fifi. 


    Hal utama yang harus klien pahami diawal pembimbingan adalah hak, kewajiban, dan larangan selama menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas Ambon. Klien diharapkan dapat mematuhi semua aturan yang berlaku di Bapas Ambon sehingga  bisa sampai di akhir masa pembimbingan. Setiap klien wajib untuk mengikuti semua program pembimbingan yang dilaksanakan, wajib melapor pada masing-masing PK, tidak meninggalkan lokasi tempat tinggal sampai masa akhir pembimbingan bahkan yang lebih utama ialah tidak melakukan tindak pidana selama masa pembimbingan. “Jangan coba-coba ada yang melanggar aturan, apalagi kembali melakukan tindak pidana, sangat beresiko fatal, bisa-bisa diusulkan pembatalan SK Integrasi. Jadi saya mohon agar setiap klien tetap mawas diri, kendalikan emosi, mampu bersosial dengan masyarakat, bahkan ikuti apa yang dikatakan PK masing-masing, ” pesan Fifi. 


    Senada disampaikan Ella Tuapettel, PK Bapas mengungkapkan kliennya yang dari Rutan Masohi merupakan tanggung jawab-nya untuk melakukan Pengawasan dan Pembimbingan. Selama masih dalam pengawasan PK Bapas, klien wajib mengikuti setiap aturan yang berlaku di Bapas Ambon seperti yang sudah dijelaskan oleh Plt. Kepala Bapas sebelumnya. Ketika memberikan bimbingan awal, Ella melakukan idektifikasi data klien dan penjamin terlebih dahulu kemudian memberikan arahan dan masukan kepada mereka, apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembimbingan. Sebagai seorang PK yang tugas utamanya melakukan pengawasan dan pembimbingan sangat mengharapkan sampai dengan selesai masa bimbingannya, klien tidak ada yang melakukan pelanggaran, sehingga bisa mengahiri masa itu dengan baik dan secara utuh kembali ke Masyarakat. “Klien yang sampai di akhir masa bimbingannya tidak melakukan pelanggaran juga merupakan suatu keistimewaan bagi kami, karena dinilah telah berhasil untuk memberikan bimbingan, ” demikian diakui PK Bapas tersebut.

    kanwil kemenkumham maluku rutan masohi marasidin saiful sahri yusuf mukharom
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Masohi Lakukan Klasifikasi Warga Binaan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kab. Maluku Tengah Gelar Rakor Persiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami